Ijazah dan Sebuah Kepalsuan

Ijazah dan Sebuah Kepalsuan
Property of Sisipagi Media Group

Opini – Pagi ini, kopi buatan nyonya (istri) yang aku tambahkan madu jahe lalu diaduk dengan batang sereh yang sudah digeprek. Sungguh terasa nikmat sekali.

Aku pun lanjut menikmati sarapan yang telah dihidangkan. Sembari membaca berita dan isu terbaru diantaranya polemik ijazah palsu.

Isu Ijazah Palsu

Teman-teman sedikit banyak sudah mengikuti dan mendengar isu di atas. Ya, Pak. Jokowi mantan Presiden Republik Indonesia ini belakangan harus menghadapi situasi ini.

Aku pun mencoba membayangkan isu ini akan bergulir sejauh apa. Saling tuding diantara kedua belah pihak pun saling-singkut hingga merambah ke isu politik dan adanya upaya politis di dalamnya.

Persepsi kita sebagai masayarakat awam atau sebut saja rakyat biasa. Tentu, memicu banyak anggapan sesuai latar pendidikan, lingkungan, hingga pilihan politik.

“Gitu Aja Kok Repot”

Semua orang sah-sah saja membangun persepsi di pikran masing-masing. Namun yang pasti sejarah nantinya akan mencatat mana yang palsu dan siapa yang memalsukannya.

Atau justru sebaliknya. Lagi dan lagi biar kita serahkan semua pada bukti sejarah yang jauh lebih autentik dan apa adanya.

Gus Dur (Abdurrahman Wahid/ Presiden RI ke-4) selalu berujar, “gitu aja kok repot”. Kita semua tidak perlu tegang dibawa santai dan tidak perlu kepalang tanggung untuk repot sendiri menuduh sana-sini biar semua berjalanan apa adanya hingga proses peradilan yang berlaku.

Sejatinya kasus pemalsuan ijazah tanpa mengaitkan Pak. Jokowi dan semua aspek politis di dalamnya. Pemalsuan sebuah ijazah bukannya hal lumrah terjadi di negri kita?

Kasus Pemalsuan Ijazah Telah mengakar

Kasus beberapa tahun lalu pemalsuan ijazah marak terjadi. Tepat tahun 2022, BAN-PT dan Kementrian Pendidikan mencabut izin operasional di 26 Perguruan Tinggi. Pencabutan tersebut dikarenakan adanya praktik pemalsuan ijazah untuk sejumlah oknum hingga oknum pejabat itu sendiri.

Secara undang-undang prihal ijazah palsu ini telah diatur. Pada pasal 69 UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pelaku alias orang yang melakukan pemalsuan ijazah itu dapat ditindak pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Walau telah diatur sejak tahun 2003. Datang data mencengangkan di tahun 2023, Mahkamah Agung mecatat ada 378 putusan terkait kasus pemalsuan ijazah.

Kasus yang terjadi di atas setidaknya membuka mata kita semua. Pikiran ini sedang membayangkan betapa curangnya mereka yang menggunakan ijazah palsu dalam mengemban amanah. Bayangkan cara yang mereka tempuh sejak awal adalah sebuah kecurangan dan melanggar hukum baik formil maupun etika alias moral.

Senerai Penutup

Harapan bersama kedepan tidak ada lagi pemalsuan ijazah. Teman-teman yang menempuh kuliah, berjuang bertahun-tahun, ditambah dengan tugas akhir penuh tantangan. Tentu, berharap kasus ijazah palsu ini bisa dibersihkan.

Dengan dimulai tanpa praktik hadirnya ijazah palsu. Dalam hal ini pemerintah menaruh perhatian serius.

Kami semua percaya, setidaknya pejabat kedepan. Bahkan pemangku kebijakan di masa mendatang memiliki integritas tinggi.

Salam,

Dsn. Kayangan, 23 April 2025

Persembanhan: Ruang kreasi media SISIPAGI. Untuk yang peduli penulis silahkan kunjungi laman berikut >>>>> PEDULI PENULIS

Writer, Lecturer, Editor: Keseharian menulis, dosen tamu di dunia jurnalistik dan menyusun buku berbagai isu.